PENDAHULUAN
Jika kita melihat
perkembangan yang sudah maju saat ini, khususnya pada bidang ekonomi. Tentunya semakin
padat dalam bidang ketenaga kerjaan, akibatnya banyak pegawai-pegawai yang
terpaksa di PHK. Banyak faktor-faktor
yang mempengaruhi PHK pada perusahaan, salah satunya adalah ketidak mampunya
perusahaan untuk membayar karyawan-karyawan akibat tinggi nya biaya-biaya yang
dikeluarkan perusahaan jika kita melihat semua barang yang cenderung naik saat
ini.
CONTOH KASUS
PT Subur Djaja Teguh
Bekasi Lakukan PHK Massal, Ratusan Buruh Demo
Ratusan buruh PT Subur
Djaja Teguh melakukan aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja
(PHK), Rabu (28/10/2015) petang. Demonstrasi berlangsung di halaman pabrik PT
Djaja Subur di Jalan Narogong KM 11, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Ketua pimpinan unit
kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada perusahaan
bidang mesin bubut tersebut, Dedi Simanjuntak mengatakan, perusahaan telah
melakukan PHK sepihak kepada buruh.
“Kami dengan tegas
menolak PHK massal sepihak tersebut,” kata Dedi.
Menurut Dedi, perusahaan
beralasan keuangannya mengalami kesulitan sehingga terpaksa memberlakukan PHK.
Namun, perusahaan belum memberikan kejelasan mengenai pelunasan hak-hak buruh.
“Kami akan menduduki
pabrik sampai pihak manajemen bersedia menjamin hak-hak buruh yang terkena PHK.
Hingga saat ini belum ada kejelasan. Perusahaan terkesan mau cuci tangan,”
katanya.
Dedi mengatakan,
semestinya pihak perusahaan tidak langsung melakukan PHK. Sesuai undang undang
ketenagakerjaan, perusahaan harusnya melakukan berbagai upaya efisiensi
terlebih dulu.
“Apalagi PT Subur Djaja
Teguh memiliki berbagai cabang, seperti di Cibitung dan Jakarta. Artinya, upaya
efisiensi semestinya bisa dilakukan terlebih dulu,” katanya.
Hingga berita ini
diturunkan, pihak perusahaan belum bisa dimintai konfirmasi mengenai tuntutan
buruh.
TEORI
Menurut F.X. Djumialdji, pemutusan hubungan kerja
adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena
suatu hal tertentu. Pasal 1 angka 25 UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha).
Dengan demikian , UU No. 13 Tahun 2003 mengatur pemutusan hubungan kerja pada :
1. Badan usaha yang berbadan hukum
atau tidak
2. Badan usaha milik perseorangan
, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun
milik negara.
3. Usaha – usaha sosial dan usaha
– usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Secara yuridis dalam Undang – undang No 13
Tahun 2003 dikenal beberapa jenis pemutusan hubungan kerja, salah satunya yang
dapat dilakukan oleh pengusaha dengan beberapa persyaratan seperti dibawah ini:
a. Perusahaan mengalami kemunduran
sehingga memerlukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja.. “ Dalam UU
No.13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 ditentukan bahwa “ Pengusaha, pekerja ,
serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar
jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
b. Pekerja telah melakukan
kesalahan, baik kesalahan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam
peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (kesalahan
ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat).
Perundingan harus dilakukan secara musyawarah
mufakat dengan memerhatikan:
a. Tingkat loyalitas pekerja
kepada perusahaan.
b. Masa kerja.
c. Jumlah tanggungan pekerja yang
akan diputuskan hubungan kerjanya.
ANALISIS
Adapun beberapa alasan perusahan mem-PHK-kan
karyawannya dikarenakan harga dollar yang naik, pendapatan dan penjualan
menurun bahkan kebijakan ekonomi pun menjadi penghambat. Jadi yang dapat saya
simpulkan adalah pemerintah segera mengefisiensi biaya agar perusahaan tidak
mudah untuk menggunakan cara PHK, pemerintah harus juga memikirkan dampak bagi
para karyawan yang terkena PHK, tentunya tidak ingin menambah pengangguran pada
Negara ini.
Reference: