Nama: Ilenna D Mirawan
Kelas: 2EA11
Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill)
Dosen: Bpk. Emilianshah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
A. Latar Belakang
B. Identifikasi
Masalah dan Rumusan Masalah
C. Tinjauan
Demokrasi dan Pemilu
D. Pembahasan
- Bagaimana
proses berjalannya demokrasi dalam pemilu?
- Bagaimana pengawasan berjalannya demokrasi dalam
pemilu?
PENUTUP
E. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Kata Pengantar
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Demokrasi Pancasila”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi makalah ini, untuk itu saya menyampaikan ucapan mohon
maaf apabila ada kesalahan dalam penyampaiannya. Saya ucapkan pula rasa terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan
tugas dan petunjuk kepada kami.
A.
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang
ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi yang diterapkan di
Indonesia mempunyai slogan yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan
Umum(Pemilu). Pemilihan umum merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan
kebebasan berserikat. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang
merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber”
sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil”
yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
DAN PERUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas dalam
makalah ini ialah:
1. Bagaimana
proses berjalannya demokrasi dalam pemilu?
2. Bagaimana
pengawasan berjalannya demokrasi dalam pemilu?
C. TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Demokrasi dan Pemilu
Kata demokrasi berasal dari kata yunani kuno yang terdiri dari dua kata
yaitu kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berartipemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Dieter Nohlen mendefinisikan sistem pemilihan umum dalam 2 pengertian,
dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum
adalah segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi
pemilihan dan perilaku pemilih dan dalam pengertian sempit sistem
pemilihan umum adalah cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan
pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut
ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu demokratis,
yaitu
a. Hak pilih umum. Pemilu hanya disebut
demokratis bila semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif maupun
aktif. Kalau toh dilakukan pembatasan, hal itu harus
ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undang-undang. Dalam kehidupan
modern, pembatasan itu hanya bisa dipahami bila didasarkan pada “ketidakmampuan
seseorang untuk menerima tanggung jawab sosial kenegaraannya “
seperti terjadi pada orang gila atau pelaku tindak kriminal tertentu atau
anak-anak di bawah usia tertentu.
b. Kesetaraan bobot suara.Harus ada jaminan bahwa
suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada
sekelompok warga negara , apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan
jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kalau
miaslnya ditentukan bahwa setiap kursi parlemen berharga 420.000 suara, maka
harus ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negara pun yang jumlahnya
kurang dari kuota tersebut mendapat satu atau bahkan lebih kursi di parlemen.
c. Tersedianya pilihan yang signifikan. Hak
pilih maupun bobot suara yang setara antar sesama pemilih itu kemudian harus
dihadapkan pada pilihan-pilihan yang cukup signifikan. Perbedaan pilihan itu
bisa sangat sederhana, seperti perbedaan antara dua orang atau lebih calon,
atau perbedaan yang lebih rumit antara dua atau lebih garis politik/ program
kerja yang berlainan, sampai ke perbedaan antara dua atau lebih ideologi.
d. Kebebasan nominasi. Melalui organisasi
masing-masing keompok rakyat membina, menyeleksi, dan menominasikan calon-calon
yang mereka nilai mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Jadi, di dalam kebebasan berorganisasi itu
secara implisit terkandung pula prinsip kebebasan menominasikan calon wakil
rakyat. Sebab hanya dengan cara itulah pilihan-pilihan yang
signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
e. Persamaan hak kampanye. Program kerja dan
calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketehui oleh massa
pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi amat penting kedudukannya dalam
proses pemilu. Melalui proses inilah massa pemilih diperkenalkan
dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu.
f. Kebebasan dalam memberikan suara. Jika
semua prinsip diatas dapat ditegakkan, masih diperlukan pula jaminan bahwa para
pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai
pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya. pemberi suara harus terbebas dari
berbagai hambatan fisik maupun mental ( takut, terpaksa, dan sebagainya) dalam
menentukan pilihannya.
g. Penyelenggaraan secara periodik. Pada
akhirnya pemilu itu sendiri harus dilaksanakan secara periodik.
Pemilu tidak
boleh diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh
dijadikan alat penguasa untuk melanggenkan kekuasaannya. Pemilu justru
dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai
dan terlembaga.
a) Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan,
sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas,
Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini
kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif
(tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations,
komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di
Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau
sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh
para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. Undang-Undang yang menjadi
dasar pemilu adalah Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum.
Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
- - Untuk
mendukung atau mengubah anggota dalam lembaga legislatif
- - Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk jangka tertentu
- - Rakyat melalui perwakilannya
secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
Pemilihan umum dapat dibedakan dengan dua cara:
- - Cara
langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk
di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemil di Indonesia untuk memilih
anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
- - Cara bertingkat berarti rakyat
memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil
rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
D. PEMBAHASAN
Proses berjalannya demokrasi dalam pemilu di
Indonesia.
Pemilu-pemilu era Orde Baru pada 1971,1977, 1982, 1987, 1992 dan
1997sekedar sebuah ritual politik lima tahunan yang penuh rekayasa politik
otoritarian yang dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
Pemilu dan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Dalam orde baru yang terjadi
bukanlah
Pemilu dalam arti sebenarnya melainkan “seolah-olah
Pemilu” yang hasilnya bisa ditebak, karena yang memenangkan suara
adalah penguasa yang lalu yaitu Soeharto.Dalam orde baru terjadi penyelewengan
kekuasaan. Soeharto lebih memusatkan kekuasaan dirinya. Pemilu hanya bersifat
semu saja.
Pemungutan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya
disebut Pemilu Legislatif) pada hari Kamis tanggal 9 April 2009 terjadi
berbagai pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu Legislatif, seperti
kekacauan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), banyaknya warga negara yang
kehilangan hak pilihnya,money politic, tertukarnya surat suara,
masalah logistik Pemilu, dan sebagainya. Seharusnya setiap warga negara
Indonesia yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak untuk memilih sesuai dengan
pasal 28. Hal ini jelas melanggar kebebasan rakyat.
Pengawasan berjalannya demokrasi dalam pemilu
Penyelenggaraan pemilu yang demokratis seharusnya dijalankan sesuai
dengan asas pemilu yang dianut Indonesia yaitu LUBER DAN JURDIL .Agar
asas pemilu LUBER dan JURDIL dapat terlaksana dilakukan pengawasan. Pengawasan
tersebut bukan hanya dilakukan oleh Panwaslu saja, kita juga harus berperan
dalam pengawasan tersebut. Masyarakat dapat melakukan pemantauan baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam proses berjalannya
demokrasi/Pemilu. Pemantauan langsung bisa dilakukan pada saat proses demokrasi
berlangsung misalnya dalam proses pencoblosan, penghitungan, pendistribusian
suara. Serta pemantauan tidak langsung yang dilakukan dalam proses pra
demokrasi berlangsung misalnya, pemasangan media/atribut kampanye.
Penutup
E. KESIMPULAN
Tahun Pemilu 2014 sudah datang,
dimana para Partai Politik mencalonkan anggotanya dalam Pemilihan Umum
Legislatif DPR, DPD, DPRD. Dan tak kunjung pula Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden baru 2014 tahun ini. Para calon pun berlomba-lomba membuat cara dan
aksi masing-masing dalam mempromosikan dan memenangkan Pemilu tahun ini,
seperti, memasang poster partai dan calonnya, mengiklankan visi-misi mereka
dll. Pemilihan umum merupakan sarana /cara untuk memilih wakil-wakil yang akan
duduk dalam pemerintahan dan menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu
tertntu.Pemilu yang demokratis dapat dilakukan jika antara peserta pemilu dan
pemilih melakukan sesuai dengan asas LUBER DAN JURDIL.
Tetapi, seperti yang kita tahu bahwa, tak sedikit orang yang menghalalkan
segala cara agar memenangkan Pemilu. Seperti, membayar atau menyuap sejumlah
orang untuk ikut mendukung mereka dengan uang atau sejumlah barang, mensabotase
tata cara pemilu atau yang lain. Jadi, ikutilah hati nurani kalian sebagai
pemilih dan janganlah kalian berpikir untuk Golput atau tidak memilih siapapun,
karena pilihan dari kalian lah yang akan membuat negara ini atau pemerintahan
ini akan maju.
SOURCE:
http://rosayunita.wordpress.com/2012/11/25/demokrasi-dalam-pemilu-di-indonesia/
http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-demokrasi-pancasila.html
http://iqbalpunyablo.blogspot.com/2013/09/makalah-demokrasi-dan-pemilu.html
SOURCE:
http://rosayunita.wordpress.com/2012/11/25/demokrasi-dalam-pemilu-di-indonesia/
http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-demokrasi-pancasila.html
http://iqbalpunyablo.blogspot.com/2013/09/makalah-demokrasi-dan-pemilu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar