Selasa, 05 Januari 2016

ETIKA BISNIS MENGENAI PHK DAN UNJUK RASA

PENDAHULUAN
Jika kita melihat perkembangan yang sudah maju saat ini, khususnya pada bidang ekonomi. Tentunya semakin padat dalam bidang ketenaga kerjaan, akibatnya banyak pegawai-pegawai yang terpaksa di PHK.  Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi PHK pada perusahaan, salah satunya adalah ketidak mampunya perusahaan untuk membayar karyawan-karyawan akibat tinggi nya biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan jika kita melihat semua barang yang cenderung naik saat ini.
CONTOH KASUS
PT Subur Djaja Teguh Bekasi Lakukan PHK Massal, Ratusan Buruh Demo
Ratusan buruh PT Subur Djaja Teguh melakukan aksi demonstrasi menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (28/10/2015) petang. Demonstrasi berlangsung di halaman pabrik PT Djaja Subur di Jalan Narogong KM 11, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Ketua pimpinan unit kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada perusahaan bidang mesin bubut tersebut, Dedi Simanjuntak mengatakan, perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada buruh.
“Kami dengan tegas menolak PHK massal sepihak tersebut,” kata Dedi.
Menurut Dedi, perusahaan beralasan keuangannya mengalami kesulitan sehingga terpaksa memberlakukan PHK. Namun, perusahaan belum memberikan kejelasan mengenai pelunasan hak-hak buruh.
“Kami akan menduduki pabrik sampai pihak manajemen bersedia menjamin hak-hak buruh yang terkena PHK. Hingga saat ini belum ada kejelasan. Perusahaan terkesan mau cuci tangan,” katanya.
Dedi mengatakan, semestinya pihak perusahaan tidak langsung melakukan PHK. Sesuai undang undang ketenagakerjaan, perusahaan harusnya melakukan berbagai upaya efisiensi terlebih dulu.
“Apalagi PT Subur Djaja Teguh memiliki berbagai cabang, seperti di Cibitung dan Jakarta. Artinya, upaya efisiensi semestinya bisa dilakukan terlebih dulu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum bisa dimintai konfirmasi mengenai tuntutan buruh.

TEORI
Menurut F.X. Djumialdji, pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu. Pasal 1 angka 25 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha).

Dengan demikian , UU No. 13 Tahun 2003 mengatur pemutusan hubungan kerja pada :
1.      Badan usaha yang berbadan hukum atau tidak
2.      Badan usaha milik perseorangan , milik persekutuan  atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
3.      Usaha – usaha sosial dan usaha – usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Secara yuridis dalam Undang – undang No 13 Tahun 2003 dikenal beberapa jenis pemutusan hubungan kerja, salah satunya yang dapat dilakukan oleh pengusaha dengan beberapa persyaratan seperti dibawah ini:
a.       Perusahaan mengalami kemunduran sehingga memerlukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja.. “ Dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 ditentukan bahwa “ Pengusaha, pekerja , serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
b.      Pekerja telah melakukan kesalahan, baik kesalahan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (kesalahan ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat).

Perundingan harus dilakukan secara musyawarah mufakat dengan memerhatikan:
a.       Tingkat loyalitas pekerja kepada perusahaan.
b.      Masa kerja.
c.       Jumlah tanggungan pekerja yang akan diputuskan hubungan kerjanya.

ANALISIS

Adapun beberapa alasan perusahan mem-PHK-kan karyawannya dikarenakan harga dollar yang naik, pendapatan dan penjualan menurun bahkan kebijakan ekonomi pun menjadi penghambat. Jadi yang dapat saya simpulkan adalah pemerintah segera mengefisiensi biaya agar perusahaan tidak mudah untuk menggunakan cara PHK, pemerintah harus juga memikirkan dampak bagi para karyawan yang terkena PHK, tentunya tidak ingin menambah pengangguran pada Negara ini.

Reference:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar